REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya seharusnya tidak mengagalkan langkah pasangan Rasiyo-Dhimam Abror dalam mengikuti Pilkada Walikota Surabaya, hanya karena persoalan kekurangan persyaratan administratif.
SBY mengatakan telah menerima laporan dari pimpinan Partai Demokrat Jawa Timur, bahwa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh partainya dan PAN telah digugurkan oleh KPUD Surabaya.
"Jajaran pimpinan PD & PAN (partai pengusung) berpendapat - tidak seharusnya pasangan calon itu langsung digugurkan," tulis SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono.
"Karenanya, PD & PAN Surabaya akan gugat putusan KPUD tsb ke Panwaslu, sesuai dgn hak yg diatur dlm UU Pemilukada," cuit SBY.
SBY menuliskan, Sekjen Partai Demokrat dan Sekjen PAN akan segera berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat dan adil. Menurutnya alasan KPUD mengugurka pasangan Rasiyo-Dhiman tidak tepat.
"Saya berpendapat, kekurangan persyaratan Calon Wakil Walikota & rekomendasi DPP PAN yg dianggap belum "klop" bisa diperbaiki," tulisnya.
SBY menegaskan, tegaknya demokrasi dan berlangsungnya pemilihan Walikota Surabaya amat penting, sehingga semua pihak harus mencegah terjadinya calon tunggal di Pilkada. Namun justru apa yang dilakukan KPUD Surabaya bertentangan dengan hal tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan KPUD Surabaya, menghidupkan dugaan bahwa memang ada pihak-pihak yang ingin Pilkada Surabaya ditunda.
"Malam ini beredar isu "ada pihak" yg ingin tunda pilkada Surabaya. Drpd saling curiga, apalagi fitnah, silakan dilakukan investigasi," tulisnya.
"Jajaran penyelenggara pemilu (tmsk pemilukada) perlu lakukan investigasi ~ utk mengetahui apakah memang ada "permainan". Sangat baik kita tahu, terutama rakyat ~ kalau memang ada yg ingin tunda pilkada Surabaya ~ siapa oknum-oknum itu gerangan?," tulisnya lagi.
Seperti diketahui, KPUD Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.