Ahad 30 Aug 2015 16:20 WIB

PAN Usulkan Ketua Asyiyah Jatim Jadi Pengganti Balon Wawalkot Surabaya

Dhimam Abror, calon penantang Tri Rismaharini di pilkada Surabaya.
Dhimam Abror, calon penantang Tri Rismaharini di pilkada Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya mengusulkan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim Esti Martiana Rahmie sebagai pengganti Dhimam Abror sebagai bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya yang telah diputuskan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Arahan dari DPP PAN agar tetap pertahankan bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo, sedangkan calon wakilnya adalah perempuan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin kepada Antara di Surabaya, Ahad (30/8).

Menurut dia, sebenarnya ada dua perempuan dari Surabaya yang akan diusulkan PAN menjadi bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Esti Martiana Rahmie dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya Endang Tjaturahwati.

Pertimbangan PAN mengusulkan Esti dan Endang tidak lain merupakan bagian dari srikandi yang menonjol prestasinya di Pemerintah Kota Surabaya pada saat Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Srikandi yang dimaksud adalah Tri Rismaharini yang saat itu sebagai Kepala Badan Kepala Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Esti Martiana Rahmie dan Endang Tjaturwati.

"Tapi yang paling kuat antara Endang dan Estie, secara emosional adalah Estie dengan pertimbangan ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim. Itu arahan DPW PAN Jatim dan DPP PAN," katanya.

Zainal mengatakan yang jelas dalam pasca-pengumuman status Cawawali-Cawawali Surabaya oleh KPU Surabaya, PAN tetap akan mencalonkan Rasiyo dan menganti Abror dengan calon lain.

Saat ditanya mengenai KPU Surabaya yang juga melarang Rasiyo dan Abror maju, Zainal mengatakan bahwa hal itu masih bisa diperdebatkan dengan pertimbangan Rasiyo dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS). "Jika tidak bisa mencalonkan, ya, kami akan pertimbangkan mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.

Hal sama juga dikatakan Ketua DPD PAN Surabaya Surat. Ia mengatakan tidak lolosnya calon yang diusung PAN dan Demokrat untuk kedua kalinya merupakan persoalan yang serius. "Karena seius, besok DPP PAN akan ke Surabaya membahas hal ini. Selain itu, nanti nanti malam kami juga akan rapat," ujarnya.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin sebelumnya mengatakan setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.

Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruh memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat itu yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement