REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bereaksi keras atas keputusn Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mendiskualifikasi bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono menyebut, keputusan KPU Surabaya didasarkan pada argumen yang terkesan mengada-ada.
Menurut Didik, temuan soal adanya perbedaan surat rekomendasi DPP PAN antara saat pendaftaran dan masa perbaikan, tidak layak dijadikan alasan pengguguran bakal calon Rasiyo-Abror.
Menurut Didik, Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan bahwa surat yang mereka terbitkan asli. Bahwa kemudian nomor materai ditemukan berbeda, menurut Didik, itu tidak menjadi persoalan.
“Kan sudah diterangkan bahwa surat pertama hilang dan diganti. Tentunya selama Ketum dan Sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli, KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut,” ujar Didik melalui siaran pers tertulis yang diterima Republika di Surabaya, Ahad (30/8).
Untuk diketahui, Ahad (30/8) KPU Surabaya menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror memiliki sejumlah kekurangan. Di antaranya adalah adanya perbedaan antara surat rekomendasi berupa hasil pemindaian yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dengan surat rekomendasi tercetak pada masa perbaikan yang diserahkan pada 19 Agustus 2015.
Didik lanjut berpendapat, terkait kekurangan lainnya, yakni tidak disertakannya tanda bukti bebas tunggakan pajak oleh bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror, di sana juga ada unsur kekeliruan KPU Surabaya.
“KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Seharusnya, jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah,” ujar Didik.
Atas dasar itu, menurut Didik, PDIP akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami juga meminta Bawaslu RI dan KPU RI untuk turun aktif memberi pedoman agar jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi yang melanggar,” kata dia.