REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkoordinasi menegakkan aturan terhadap pelanggaran ASN/PNS dalam Pilkada.
Menurutnya, patut juga diantisipasi celah-celah pelanggaran mobilisasi PNS dalam kampanye melalui media sosial. "Kalau kampanye terang-terangan mungkin nggak, tapi sekarang pengarahan PNS itu dengan ramai-ramai pasang poto calon petahana di media sosial, ini yang harus diantisipasi," ujar Titi, Ahad (30/8).
Titi mengungkapkan arah mobilisasi PNS ini lebih banyak dilakukan oleh pasangan calon yang saat ini masih menjabat kepala daerah di daerahnya (petahana). Menurutnya, karena ketatnya pengawasan panwas terhadap PNS kemudian disiasatilah mobilisasi PNS dalam bentuk lain yakni melalui medsos.
"Karena kemudian jadi celah mengakali aturan itu, Bawaslu harus mengidentifikasi celah-celah pengawasan aturan ini, karena PNS harus nunjukan netralitasnya dalam perilaku sosial juga interaksi dengan publik," ungkap Titi.
Seperti diketahui netralitas PNS tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan Pilkada, yang mana PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk halnya dengan tahapan kampanye yang tengah berlangsung saat ini sampai 5 Desember mendatang. Hal tersebut juga telah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).