Jumat 28 Aug 2015 20:40 WIB

Kampanye Tanpa Alat Peraga Kampanye

Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, kampanye pilkada dalam beberapa hari ke depan belum akan diramaikan dengan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon kepala daerah karena ketersediaannya harus menunggu proses produksi dan distribusi.

Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU tersebut juga tidak mungkin diproduksi tanpa ada nama peserta dan nomor urutnya.

"Logistik sudah mulai Juli atau awal Agustus, proses lelang sudah dimulai. Tanggal 24 Agustus 2015 ditetapkan, kemudian pengundian nomor urut, baru produksi (APK) bisa dimulai," kata dia, Jumat (28/8).

KPU melaksanakan tahapan kampanye pada 27 Agustus-5 Desember 2015 bagi pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. 

Alat peraga kampanye tersebut meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan yang sudah diatur. Pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU, namun desain dan materinya dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.

"Alat peraga kampanye pasti sekarang sedang diproduksi. Proses di daerah juga bisa berbeda-beda karena tergantung jumlah kecamatan, jumlah kepala keluarga dan aksesibilitas masing-masing daerah," ucap Arief.

Pasangan calon dapat melakukan tatap muka, blusukan, pertemuan terbatas, kegiatan keolahragaan, kegiatan kebudayaan, dan rapat umum selama menunggu proses produksi dan distribusi alat peraga kampanye oleh KPU selesai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement