Jumat 28 Aug 2015 20:57 WIB
capim kpk

Proses Seleksi Capim KPK, Pansel dan DPR Harus Linier

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Panitia Seleksi (Pansel) sudah memasuki tahap akhir.

Setelah melakukan wawancara terbuka terhadap 19 Capim KPK, Pansel akan mengerucutkan Capim KPK menjadi delapan nama.

Delapan nama tersebut nantinya akan diberikan Pansel kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden Jokowi akan mengajukan delapan nama itu ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.

Pengamat Hukum Tata Negara, M Nasef meminta agar proses seleksi yang ketat di Pansel seharusnya linier dengan proses yang nantinya dilakukan di DPR.

"Pemilihan calon pimpinan KPK ini kan ada di dua ranah cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif (Pansel) sebagai pihak yang mengusulkan dan legislatif (DPR)  sebagai pihak yang memilih. Nah, kedua cabang itu hendaknya tidak menerapkan standar ganda," ujar Nasef kepada ROL, Jumat (28/8).

Nasef menerangkan, kriteria yang cukup tinggi dan proses seleksi yang ketat di Pansel sudah seharusnya diadopsi oleh DPR. "Percuma saja kalau misalnya pansel sudah mengusulkan nama-nama yang berkualitas, tetapi DPR menerapkan standar yang berbeda," ucapnya.

Sebab, sambung Nasef,  hasil akhir ada di tangan DPR. Karena lembaga itulah yang punya kewenangan memilih calon pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU No. 30/2002.

Adapun dalam penilian Capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja  untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.

Perlu diketahui, setelah tes wawancara dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement