REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski tahapan kampanye telah memasuki hari kedua, namun belum nampak alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye pasangan calon yang diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipasang di berbagai daerah. Dalam pilkada serentak, bahan dan APK disediakan dan diproduksi oleh KPU.
Komisioner KPU Arief Budiman mengakui meski masa kampanye sudah dimulai, tetapi banyak daerah belum memasang APK karena produksi yang belum selesai.
"Kalau yang dimaksud alat peraga dan bahan kampanye yang dari KPU, saya pastikan memang belum, itu karena butuh waktu proses produksinya mengingat pengundian baru dilakukan dua hari lalu," ujar Arief kepada wartawan di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (27/7) malam.
Menurutnya, proses produksi baru bisa dilakukan setelah pasangan calon diketahui nomor urut pasangannya, juga menunggu desain yang diberikan masing-masing pasangan calon.
Meski begitu ia memastikan, alat peraga dan bahan kampanye yang sudah masuk produksi akan segera dipasang jika memang sudah tercetak semua.
"Kalau target kapan ya segera, kalau sudah selesai ya pasang semua dan bareng startnya antara pasangan calon di daerah itu, kalau pun beda-beda selesainya karena itu terkait jumlah penduduk dan wilayah geografisnya," ujarnya.
Namun arief mengungkapan selama menunggu selesai alat peraga dan bahan kampanye, pasangan calon tetap dapat berkampanye yang masih diperbolehkan.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2015 tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, kegiatan lainnya seperti rapat umum dan diperkenankan memproduksi bahan kampanye jenis tertentu diluar fasilitasi KPU dengan catatan tidak melebihi Rp 25 ribu apabila dikonversikan.