REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti mengatakan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Capim KPK bukanlah urusan Pansel. Menurut Destry, LKHPN merupakan tugas dari penyelidik KPK.
"Pansel kan bukan tim penyelidik, LKHPN ada ranahnya sendiri, dan itu ranahnya KPK untuk melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak," jelas Destry, Jumat (28/8).
Destry menuturkan, pansel tidak bertugas sampai menyelidiki LKHPN. Pansel, lanjutnya, hanya ingin melihat dari aspek kewajarannya.
"Memang kemarin ada pertanyaan arahkan ke sana, kita mau tahu saja capim itu pekerjaan apa lagi selain itu, bisnis atau apa," terang Destry.
Adapun dalam penilian Capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.
Perlu diketahui, setelah tes wawancara dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.