Jumat 28 Aug 2015 14:46 WIB

LKHPN Bukan Tugas Pansel Capim KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panitia Seleksi Capim KPK berfoto bersama usai mengumumkan daftar calon pimpinan KPK periode 2015-2019 yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti mengatakan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Capim KPK bukanlah urusan Pansel. Menurut Destry, LKHPN merupakan tugas dari penyelidik KPK.

"Pansel kan bukan tim penyelidik, LKHPN ada ranahnya sendiri, dan itu ranahnya KPK untuk melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak," jelas Destry, Jumat (28/8).

Destry menuturkan, pansel tidak bertugas sampai menyelidiki LKHPN. Pansel, lanjutnya, hanya ingin melihat dari aspek kewajarannya.

"Memang kemarin ada pertanyaan arahkan ke sana, kita mau tahu saja capim itu pekerjaan apa lagi selain itu, bisnis atau apa," terang Destry.

Adapun dalam penilian Capim KPK, Pansel memiliki lima kriteria yaitu integritas, kompetensi, leadership, independensi, dan pengalaman kerja  untuk memberikan kontribusi kepada KPK nanti.

Perlu diketahui, setelah tes wawancara dan kesehatan, sebanyak delapan nama capim KPK akan diserahkan pansel pada Presiden Jokowi untuk selanjutnya nama tersebut diberikan ke DPR RI untuk menjalani uji kelayakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement