Jumat 28 Aug 2015 14:10 WIB

Hari Kedua Kampanye Pilkada Tangsel Masih Sepi

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kondisi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di hari kedua masa kampanye Pilkada, Jumat (28/8), sepi. Tidak ada kegiatan kampanye yang dilaksanakan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada Tangsel sepanjang Jumat.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangsel, Badrusalam, pihaknya belum menerima pemberitahuan adanya kegiatan kampanye paslon hingga Jumat siang.

"Sudah kami cek hingga pukul 11.13 WIB belum ada paslon yang memberitahukan akan melaksanakan kampanye," jelasnya kepada Republika, Jumat (28/8).

Hingga Jumat, baru ada satu paslon yang melaksanakan kampanye, yakni paslon nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie. Kegiatan kampanye mereka dilaksanakan Kamis (27/8), dalam rapat terbatas dengan warga tiga RW Villa Inti Persada, Kecamatan Pamulang.

Berdasarkan peraturan KPU, masa kampanye Pilkada dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 5 Desember.  Pada rentang waktu tersebut, ada dua jenis kampanye yang dilakukan yakni kampanye terbatas dan kampanye terbuka.

Menurut Badrusalam, kegiatan kampanye terbatas meliputi penyampaian visi misi, pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, kegiatan sosial dan sebagainya. Semua kegiatan harus diberitahukan kepada KPU, Panwaslu dan Polres setempat.

Kegiatan kampanye terbuka baru bida dilakukan mulai 22 November - 5 Desember mendatang. Dalam kampanye ini, paslon diizinkan menggelar kampanye yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taufiq MZ, mengimbau agar masyarakat mengawasi benar jalannya seluruh rangkaian kampanye terbatas maupun kampanye terbuka. Menurutnya, peluang pelanggaran dan kecurangan dalam dua bentuk kampanye sangat besar.

Dia melanjutkan, ada sejumlah kegiatan kampanye terbatas yang perlu dicermati masyarakat, meliputi  kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olah raga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), atau kampanye melalui media sosial.

"Yang membedakan dua bentuk kampanye adalah jumlah peserta. Kampanye terbuka peserta bisa mencapai kisaran 1.000 orang sedangkan peserta kampanye terbatas hanya 200 orang saja," jelasnya ketika dikonfirmasi Jumat siang.

Jika ada indikasi pelanggaran kampanye berupa jumlah peserta, politik uang, pemberian janji-janji akan menerima barang, uang atau lainnya bisa melaporkan kepada Panwaslu atau petugas panwas setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement