Jumat 28 Aug 2015 08:04 WIB

Kepala Desa Jangan Takut Kena Masalah Hukum Salurkan Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Pendopo Banyuasin, Kamis (28/8).
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Pendopo Banyuasin, Kamis (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUASIN -- Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa. Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.

Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah. Atas dasar itu, ia berharap kepala desa segera menyalurkannya untuk pembangunan infrastruktur di desa-desa.

"Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Marwan saat melakukan temu wicara dengan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Kamis (27/8).

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung masalah hukum kalau ingin mempercepat penyaluran dana.

"Memang agak sulit, tapi karena ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," ujar mantan ketua fraksi PKB DPR tersebut.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Marwan meminta agar mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya

Dia mengungkapkan salah satu penyebab keterlambatan penggunaan anggaran desa, adalah terkait pembuatan peraturan bupati (perbup) yang mengatur penyaluran dana desa. "Kedua, memang ada kendala dengan over regulated. Kemenkeu bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sangat birokratis dan rumit," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement