REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso membantah penyidikan terkait dugaan penimbunan sapi mentok jalan ditempat. Karena penetapan tersangka terganjal oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Tergantung evaluasi keterangan ahli. Ini sedang dipelajari. Kan bukan kita yang tentukan," ujar Budi, di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Budi ingin memastikan penyidikan kasus tersebut bulat. Sehingga tidak lemah sampai ke persidangan. Pasalnya, apabila lemah dipersidangan maka, dapat menggugurkan semuanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Edy Simanjuntak mengakui penyidikan ini jalan ditempat karena terganjal Perpres. Namun, Victor menuturkan, polisi terus berupaya agar dapat menetapkan tersangka. Kendati demikian, polisi juga tidak bisa memaksakan kehendak.
"Kan gak ada yang sempurna, kita gak bisa memaksakan, kita harus patuh pada UU karena UU itu kita yang buat," kata Victor.
Penyidik hingga saat ini masih kesulitan menetapkan tersangka. Pasalnya, saksi ahli dan Kementerian Perdagangan sendiri temuan dugaan penimbunan sapi siap potong di Tangerang belum lama ini tidak dikatakan penimbunan. Karena itu tidak bisa dikenakan pidana.