REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tahapan Pilkada serentak 2015 dimulai pada Kamis (27/8) ini. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2015 tentang tahapan dan jadwal, daerah peserta Pilkada.
Namun, di Sumatra Barat (Sumbar) alat peraga kampanye yang sedianya disediakan oleh KPU setempat, belum selesai diproduksi.
Koordinator Divisi Logistik KPU Sumbar Fikon mengatakan, belum selesainya masa produksi alat peraga kampanye bagi masing-masing paslon disebabkan keterbatasan waktu. Apalagi pengundian nomor urut dilakukan pada 25 Agustus. Kemudian, pada 26 Agustus, KPU memerintahkan perusahaan pemenang lelang segera mengadakan alat peraga kampanye.
"Dalam kontraknya, kemampuan kerja mereka 17 hari. Sehingga, 27 Agustus, memang belum mampu mengadakan barang-barang itu," kata Fikon, Kamis (27/8).
Dikatakannya, maksimal seluruh proses pengadaan alat peraga kampanye bagi paslon gubernur dan wakil gubernur tuntas pada 11 September mendatang. Ia menuturkan, telah memberitahu kepada masing-masing paslon ihwal kondisi tersebut dan mereka dapat memahami.
Namun, masing-masing paslon berharap, penyelesaikan alat peraga kampanye bisa tuntas lebih cepat dari jadwal yang dijanjikan.
Fikon menjelaskan, sejumlah alat peraga kampanye bagi paslon kepala daerah memang disediakan oleh KPU. Seperti, pemasangan alat peraga paslon, kedua penyebaran bahan kampanye, ketiga iklan di media cetak elektronik, dan debat kandidat.
"Yang dilakukan KPU tak boleh dilakukan paslon. Yang dilakukan tadi adalah alat peraga, baliho, spanduk, umbul-umbul. Selain itu tak ada, berarti paslon tak bisa mencetak itu," tututnya.
Selain itu, lanjutnya, penyebaran bahan kampanye yang berisi visi dan misi paslon, seperti brosur, leaflet, pamlef, poster, dicetak oleh KPU.
"Itu tak boleh dicetak paslon. Anggaran seluruh kegiatan kampanye, kita dapat anggara Rp 4 miliar untuk seluruh paslon," kata Fikon menambahkan.