Kamis 27 Aug 2015 14:20 WIB

Fahri Hamzah: Jokowi tak Bisa Intervensi Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Surat edaran (SE) dari Sekretaris Kabinet kepada kepala daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran dinilai tak akan memengaruhi proses hukum. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan SE atas permintaan Presiden Joko Widodo ini tak bisa mengintervensi hukum yang ada di Indonesia.

“Tidak akan sanggup (intervensi), hukum solid, sistem pasti dan tertulis,” kata Fahri di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/8).

Menurut Fahri, proses hukum hanya bisa dianulir oleh peristiwa hukum lainnya. Tidak bisa dianulir oleh Surat Edaran atau Peraturan Pemerintah maupun diskresi Presiden. Harusnya, presiden tidak mengeluarkan solusi atas minimnya penyerapan anggaran di daerah dengan kebijakan sepotong-sepotong.

Presiden harusnya menciptakan sistem secara menyeluruh yang bagus, agar penyerapan anggaran lebih maksimal. Dengan sistem hukum yang kuat inilah, Jokowi mampu membuat kepala daerah tidak takut mengeluarkan keputusan untuk menyerap anggaran. Fahri menegaskan, ini harus dilakukan Jokowi selaku Presiden.

“Kalau Pak Jokowi tidak ada, siapa yang menjamin kepastian hukum,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, untuk membuat Surat Edaran bagi kepala daerah. Surat edaran itu untuk menjamin tidak akan ada proses hukum jika kepala daerah melakukan kesalahan administrasi. Sebab, kesalahan administrasi hanya akan diproses secara administrasi.

Selain itu, kepala daerah tidak akan dipidana atas kebijakannya asalkan kebijakan untuk pembangunan dan tidak untuk keuntungan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement