REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa kampanye pada Kamis (27/8). Pembukaan masa kampanye diawali dengan pembagian alat peraga kampanye (APK). Setiap pasangan calon (paslon) juga diberitahu tentang larangan menambah atau memproduksi APK sendiri.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim mengatakan APK hanya dibuat oleh KPU. APK yang dibagikan KPU diantaranya, baliho lima buah percalon, sepanduk sebanyak 93 percalon, umbul-umbul sekitar 150 percalon.
Titik pemasangan APK ditentukan oleh KPU, jadi tidak boleh sembarangan dipasangan dimana saja
Ia juga menegaskan paslon tidak boleh menambah atau membuat APK. Namun, jika paslon membuat barang-barang yang sifatnya kecil seperti stiker, kaos dan topi untuk kampanye masih diperbolehkan sesuai kesepakatan.
"Itu pun jumlahnya dibatasi sesuai dengan kesepakan bersama," kata Ade kepada Republika, Kamis (27/8).
Ade menambahkan, untuk menjaga Pilkada perdana Pangandaran berjalan dengan tertib. Saat rapat koordinasi persiapan pembukaan masa kampanye, KPU menghadirkan semua instansi terkait. Salah satunya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran.
"Sehingga Panwaslu tahu betul kesepakatan dan aturan-aturan kampanye," ujar Ade.