REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Humprey Djemat memastikan kliennya akan hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu hari ini akan menjalani sidang dakwaan.
"OCK pasti hadir. Kita lihat saja apa yang Pak OCK kemukakan didepan persidangan," kata Humprey saat dikonfirmasi, Rabu (26/8) malam.
Kendati demikian, Humprey mengaku kondisi kesehatan advokat senior itu masih belum stabil. Observasi terhadap Kaligis memang sudah dilakukan tapi belum ada tindakan. Padahal, kata dia, berdasarkan observasi dari dokter RSPAD Gatot Subroto sebelum Kaligis ditahan, ada masalah di bagian otak sebelah kiri.
"Jadi kondisinya masih rentan, setiap saat bisa terjadi stroke atau yang lebih fatal," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang dakwaan terhadap Kaligis, Kamis (20/8). Penundaan sidang perkara dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan ini dilakukan lantaran Kaligis tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Majelis hakim yang diketuai Sumpeno sempat menskors sidang sebelum memutuskan menunda persidangan. Majelis akhirnya mengabulkan permintaan penuntut umum KPK untuk menjadwalkan ulang sidang dengan berbagai pertimbangan.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan faktor hukum di atas maka permohonan Jaksa Penuntut Umum beralasan dan dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Hakim Sumpeno juga memberi izin Kaligis untuk diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Majelis juga meminta agar penuntut umum KPK menghadirkan Kaligis pada Kamis (27/8) untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap. Dia disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.