Kamis 27 Aug 2015 09:25 WIB

Pengadaan Beras Petani ke Bulog tak Dikenai PPh

Beras BULOG
Foto: Republika/Prayogi
Beras BULOG

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perum Bulog menjamin pengadaan beras maupun gabah dari petani oleh perusahaan negara tersebut tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sehingga petani tak perlu kuatir menjual hasil panen ke Bulog.

Dirut Perum Bulog Jarot Kusumayakti mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu, menanggapi keluhan petani maupun pengusaha penggilingan beras yang merasa keberatan dengan pengenaan PPh saat menjual beras ke Bulog.

"Kami jamin petani maupun penggilingan tidak akan dikenakan PPh, kalau itu dikenakan maka kami yang menanggung," katanya di sela rapat Upaya Khusus Peningkatan Industri Perberasan yang digelar di lapangan Kementerian Pertanian.

Kegiatan yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu dihadiri hampir 6.000 petani dan pengusaha penggilingan dari wilayah sentra produksi beras di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Kalangan Babinsa (Bintara Pembina Desa) juga hadir pada acara ini.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

Rapat besar tersebut digelar untuk mensinergikan target produksi padi sebesar 75,56 juta ton gabah kering antara kebijakan Kementan, dengan implementasi di lapangan khususnya dengan petani padi dan pemilik penggilingan padi.

Sebelumnya, kalangan petani dan penggilingan mengungkapkan, mereka dikenakan PPh setiap melakukan penjualan beras hasil panen ke Bulog.

"Pajak PPh tersebut besarnya 1,5 persen dari setiap pencairan sebesar Rp100 juta, atau sebesar Rp1,5 juta," kata Rahmat seorang petani dari Indramayu.

Menurut dia, besaran PPh tersebut memberatkan sehingga kalangan petani maupun penggilingan beras enggan menjual berasnya ke BUMN pangan itu.

Rahmat menyatakan, pemberlakukan PPh dikenakan ke petani semenjak Perum Bulog juga melayani pembelian beras jenis premium dari petani, padahal sebelumnya tidak dikenakan.

Menanggapi hal itu Dirut Perum Bulog menyatakan, pihaknya akan meminta kepada Dirjen Pajak untuk memberikan pengecualian pengenaan PPh tersebut bagi pembelian beras dan gabah petani.

"Kita akan meminta agar PPh ini dikecualikan untuk pembelian beras petani. Tunggu saja nanti kebijakan Dirjen Pajak," katanya.

Pada 2003 Kementerian Keuangan melalui Kepmenkeu No 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 telah menghilangkan pungutan pajak penghasilan (PPh). Terhitung sejak 2 Januari 2003 pembayaran untuk pembelian gabah atau beras oleh Perum Bulog tidak lagi dipungut PPh.

Sebelumnya, Bulog harus membayar 1,5 persen dari harga pembelian gabah atau beras yang dilakukannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement