REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan tahapan kampanye merupakan momentum calon-calon pemimpin daerah melakukan upaya pendidikan politik kepada masyarakat.
"Para pemimpin daerah menyapalah kepada masyarakat, jelaskan apa visi misinya. Masyarakat jangan hanya disuguhi musik dangdut," katanya, Rabu (26/8).
Ferry tidak memungkiri selama ini masyarakat hanya disuguhkan dengan hal-hal yang sangat material dan tidak mendidik selama kampanye, sehingga masa kampanye pilkada merupakan saat bagi kepala daerah untuk mengupayakan pendidikan politik pada masyarakat.
Sesuai tahapan pilkada menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, kampanye akan dilakukan selama 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Ferry mengatakan masa kampanye yang dilaksanakan 100 hari lebih tersebut bertujuan agar prinsip kampanyenya lebih terbuka dan dialogis.
"Itu yang diharapkan oleh Undang-Undang," kata dia.
Selain itu, Ferry juga tidak memungkiri bahwa potensi pelanggaran dan kecurangan antarpeserta pemilih di kampanye dapat terjadi selama tahapan. Potensinya bisa berwujud saling menyerang antarkandidat, antarpasangan calon, atau antarpendukung. Potensi pelanggaran lainnya adalah perusakan alat peraga kampanye oleh lawan politik pilkada.
"Sanksinya ke pidana pemilu, itu urusan panwas terus ke kepolisian," ucap Ferry.