Rabu 26 Aug 2015 21:35 WIB

PP Antikriminalisasi Bakal Melindungi Pejabat Korup

Rep: C05/ Red: Ilham
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menganggap tak masuk akal jika pejabat daerah takut dipidana saat mengelola keuangan daerah. Baginya, ini hanya dalih agar mereka bisa lebih leluasa menyelewengkan dana APBD.

"Logikanya sederhana saja. Setiap tahun kan selalu menggunakan anggaran, tapi kenapa baru sekarang berargumen seperti itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8). Dia menyatakan, jangan sampai semuanya berlindung pada kesalahan administrasi tidak dapat dipidana. Sebab, semuanya tergantung konteksnya juga.

Misal, kata dia, kalo ada unsur kesengajaan menyelewengkan uang negara, maka itu tetap dikatakan tindakan korupsi. Kecuali konteksnya murni kesalahan administrasi, semisal lupa pencatatan, maka itu konteksnya tak masuk pidana. Jadi jangan dipukul rata semuanya.

Dia menegaskan, tidak tepat jika sekarang pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) antikriminalisasi. Sebab, ini justru berpotensi kontraproduktif. "Ini akan menyuburkan penyelewengan dana APBD," jelasnya.

Menurut dia, pejabat daerah nantinya berpeluang semena-mena menggunakan APBD. Mereka tak akan takut untuk korupsi. Sebab, para pejabat itu akan berlindung di dalam aturan PP yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement