Rabu 26 Aug 2015 21:14 WIB

Besok, Kampanye Pilkada Resmi Dimulai

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Kamis (27/8), sekitar 784 pasangan calon yang lolos verifikasi di 261 daerah akan memulai tahapan kampanye. Sesuai aturan, pada Pilkada kali ini, alat peraga dan bahan kampanye yang beredar hanya boleh yang diproduksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 7/2015 yang menyebutkan empat jenis kampanye yang diatur oleh KPU yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa.

"Tidak boleh pasangan calon atau tim kampanye membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi oleh KPU, baliho, spanduk, videotron, pamflet, flyer, poster, itu tidak boleh," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU Pusat,Rabu (26/7).

Ferry mengatakan tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, kegiatan lainnya serta memproduksi bahan kampanye jenis tertentu diluar fasilitasi KPU dengan catatan tidak melebihi Rp 25 ribu apabila dikonversikan.

"Kalau mug, kaos, payung, topi, pulpen, stiker itu boleh," ujar Ferry.

Diluar itu, maka tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun dari 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement