Rabu 26 Aug 2015 20:46 WIB
Pilkada 2015

Kampanye Pilkada Dimulai, Ini yang Bisa Dilakukan Tim Calon

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 784 pasangan calon yang lolos verifikasi KPU di 261 daerah akan memulai tahapan kampanye pada Kamis (27/8). Namun, berbeda dengan Pemilu sebelumnya, Pilkada kali ini mengatur ketat mengenai kampanye yang boleh dilakukan pasangan calon.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2015, tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Kegiatan lainnya adalah rapat umum dan diperkenankan memproduksi bahan kampanye jenis tertentu di luar fasilitasi KPU dengan catatan tidak melebihi Rp 25 ribu apabila dikonversikan.

Ketentuan untuk pertemuan terbatas, yakni diatur jumlah peserta paling banyak dua ribu orang untuk tingkat provinsi dan seribu orang untuk kabupaten dan kota. Sementara pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan secara tertutup maupun terbuka dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta terdiri dari peserta pendukung dan tamu undangan.

Untuk kegiatan lainnya seperti halnya rapat umum yang dihadiri peserta dengan jumlah terbatas, kegiatan seperti kebudayaan, olahraga, pentas seni, sosial, dan kampanye media sosial.

Khusus untuk rapat umum diatur boleh dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka. Ketentuannya dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dan menghormati hari ibadah di Indonesia.

"Rapat umum tapi dibatasi dengan batas tertentu tiap masing-masing tingkatnya," ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU Pusat, Rabu (26/8).

Dalam aturannya, tertuang ketentuan rapat umum dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement