REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan jika gugatan dari pasangan calon yang gagal ikut di Pilkada serentak tidak disikapi secara profesional, maka hal itu bisa jadi pemicu ketidakpercayaan publik.
"Ketidakpuasan peserta pilkada dalam setiap tahapan pilkada akan terjadi," ujarnya kepada Republika pada Rabu (26/8).
Bahkan, lanjutnya, partai tak hanya tidak puas, mereka juga akan menggugat ketika merasa sangat kecewa. Menurutnya, hal ini juga marak terjadi pada pilkada sebelumnya.
Gugatan pun dilayangkan tak hanya paska pengumuman pemenang pilkada, tapi juga dalam proses tahapan. Baik KPU maupun Bawaslu akan menerima gugatan partai atau koalisi partai.
"Permasalahan ini yang seharusnya diantisipasi sejak awal oleh penyelenggara," katanya.
Siti juga mengatakan, jika dalam melakukan tugasnya, penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu mengacu pada UU, hal ini tak perlu dikhawatirkan.
Tapi, lanjut dia, yang justru mengkhawatirkan adalah bila KPU daerah dan Bawaslu atau Panwaslu tidak profesional atau tidak independen alias partisan dalam menjalankan tugasnya.
"Hal ini akan memicu public distrust yang serius," katanya.