Rabu 26 Aug 2015 16:40 WIB

Pengamat: Pilkada Serentak akan Terus Bermasalah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Chusnul Mariyah
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Chusnul Mariyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat poltik Universitas Indonesia Chusnul Mar'iyah mengatakan, Pilkada serentak pada dasarnya implementasi dari undang-undang.

Sehingga, kalau tidak dilaksanakan sesuai aturan, bisa dianggap melanggar undang -undang, dan membuat Pilkada itu sendiri tidak legitimate, yang dapat berakibat political unrest.

Namun menurutnya, dari undang-undang Pilkada sendiri tetap bisa dikritisi.. Terutama implementasinya, yang ternyata masih terjadi kerumitan.

"Implementasi dari pilkada ini juga akan terus bermasalah, karena siklus 5 tahunan jabatan kepala daerah. jadi penyelenggaraan serentak tidak terlalu signifikan,'' katanya saat dihubungi Republika, Rabu (26/8).

Menurutnya, peserta Pilkada kalau hanya satu calon diperpanjang hanya 3 hari. kalau tidak bisa ikut yang 2017, itu pun bermasalah.

''Kalau masih satu calon bagaima? oleh karena itu harus dibuat aturan kalau hanya satu calon tidak perlu diundur tapi dilegitimasi oleh DPRD,'' ujarnya.

Karena, lanjut dia, kalau banyak calon yang dicoret karena tidak memenuhi syarat  taat aturan akan muncul persoalan kongkalikong. Bakal calon melapor ke Bawaslu.

Sementara bawaslu harus cepat memutuskan perkara, karena kalau ke luar dari tahapan pilkada maka putusan bawaslu tidak berguna, maka Bawaslu gagal.

''KPU harus koordinasi jadwal tahapan tersebut dengan Bawaslu. Bisa saja KPU yang kongkalikong dengan peserta. Jadi bawaslu dibuat tidak berguna putusannya atau tidak mengikat,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement