Rabu 26 Aug 2015 12:23 WIB

Pansel Belum Terlalu Dalami Latar Belakang Capim KPK

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Destry Damayanti (ketiga kiri) di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK belum cukup mendalami respon terhadap beberapa temuan masyarakat sipil dari proses tracking para Capim KPK.

Erwin Natosmal Oemar perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan ada empat calon yang tidak selesai menjawab pertanyaan Pansel, baik soal harta kekayaan, motivasi atau pengelolaan dana program di tempatnya bekerja.

"Pansel juga  tidak menanyakan temuan-temuan yang sensitif yang disampaikan oleh Koalisi, misal relasi bisnis dan politik calon tertentu," jelasnya kepada ROL, Rabu (26/8).

Kemudian, sambung Erwin, terkait calon-calon yang diwajibkan melaporkan LHKPN, pansel juga tidak menanyakan kepada semua Capim KPK. "Pansel perlu memberikan penjelasan agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya.

Seharusnya, sambung Erwin, Pansel bisa mengeksplorasi lebih dalam jawaban-jawaban calon berdasarkan data dan informasi yang telah disampaikan ke Pansel, termasuk tracking masyarakat sipil.

Pansel juga harus menjelaskan kepada publik tentang mengapa ada calon yang tidak ditanya soal LHKPN-nya agar tidak membangun persepsi bahwa Pansel membuat perlakuan berbeda. Pansel juga harus memperkuat atensi Pansel terhadap calon-calon yang secara nyata hendak melemahkan KPK.

"Misalnya capim yang menolak penyidik dan penuntut KPK yang independen, atau mereka yang ingin membatasi kewenangan KPK pada pencegahan saja atau kewenangan spesifik lainnya," jelasnya.

Perlu diketahui, anggota tim Pansel Capim KPK,  melakukan wawancara terbuka kepada 19 Capim KPK selama tiga hari dari (24/8) sampai (26/8).

Sebelumnya, Pansel KPK telah mengumumkan 19 nama capim yang lolos ke tahap berikutnya. Nantinya dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi delapan nama. Kemudian delapan nama tersebut akan dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement