REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendorong kepala daerah menggunakan hak diskresi dalam mengambil kebijakan demi mempercepat penyerapan anggaran.
Namun, agar kepala daerah tak kebablasan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur soal batasan-batasan diskresi.
Kendati demikian,dia belum berani mengungkap poin-poin yang akan diatur dalam PP tersebut. "Saya belum bisa menceritakan karena levelnya masih sinkronisasi tingkat kementerian," ujarnya di Gedung Bina Graha, Selasa (25/8).
Setelah tahapan sinkronisasi tingkat kementerian selesai, selanjutnya draf PP itu akan diedarkan ke lintas kementerian. Kemudian, barulah naskah aslinya diajukan pada Presiden Jokowi.
Pratikno menyebut, PP itu kurang lebih akan memberi batasan mana kebijakan yang salah dan mana yang jahat. Ini merupakan upaya preventif demi mencegah tindak pidana yang bisa bermula dari kesalahan administrasi.
"Kan tidak semua kesalahan itu kejahatan," katanya.
Pratikno menargetkan, PP tersebut sudah dapat terbit akhir bulan ini. Dengan terbitnya PP soal diskresi, pemerintah berharap tak ada lagi kepala daerah yang takut mengambil kebijakan.