Selasa 25 Aug 2015 12:05 WIB

Kejagung Periksa Gatot di KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho bersama bersama istrinya mudanya Evi Susanti, memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.

"Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus bansos oleh kejaksaan, pemeriksaannya dilakukan di KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (25/8).

Gatot sudah tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 10.35 WIB. Namun, orang nomor satu di Sumut itu enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya. Gatot hanya berlalu dan tersenyum dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah turun dari mobil tahanan yang membawanya.

Gatot sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di kasus bansos pada Kamis (13/8). Namun, karena alasan ketidaksiapan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kejakgung membatalkan pemeriksaan dan dijadwal ulang Selasa (18/8). Namun pemeriksaan itu kembali batal.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.

Kasus dugaan korupsi dana bansos terkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement