REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan dalam waktu dekat DPR dan Kementerian Tenaga Kerja akan membahas mengenai penghapusan syarat berbahasa indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Aturan ini berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat sektor ketenagakerjaan.
"Bahasa Indonesia adalah entitas bangsa. Jika pemerintah ingin mengubah ini, maka peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) di atasnya harus diubah terlebih dulu. Kita akan diskusikan apakah Permenaker yang baru ini perlu direvisi," kata Dede, Selasa (25/8).
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dalam regulasi baru tersebut, TKA tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia.
Dede mengatakan pemerintah harus secara spesifik membahas ketentuan bahasa ini. Dia mencontohkan, syarat bahasa memang tidak terlalu dibutuhkan untuk level pemilik modal (owner) atau CEO asing di sebuah perusahaan sebab mereka telah didampingi setidaknya dua tenaga kerja dalam negeri (TKDN) profesional.
Namun, jika level TKA yang dimaksud adalah menengah ke bawah, maka ini akan membahayakan kesempatan lowongan kerja bagi TKDN. "Bagaimana mungkin ada transfer pengetahuan dari tenaga asing ke lokal jika mereka tak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," ujar Dede.
Lebih lanjut mantan wakil gubernur Jawa Barat ini mengkhawatirkan terjadinya gap sosial antara TKA dan TKDN. Batas-batas sosial dan budaya Indonesia bisa jebol karena semakin banyak budaya luar, paham luar, dan infiltrasi lainnya masuk ke dalam negeri dalam dua hingga lima tahun ke depan.
"Jika gap sosial ini terjadi, maka pemerintah harus bertanggung jawab. Batasan budaya dalam konsep trisakti harus tetap dijaga," katanya.