REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta agar Presiden Joko Widodo tidak menghapus aturan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing. Meskipun, kebijakan tersebut dinilai melancarkan laju perekonomian. "Tidak perlu dicabut anturan untuk berbahasa Indonesia,"katannya saat dihubungi ROL, Ahad (22/8).
Meski begitu, Hasan meminta agar peraturan yang ada tidak terlalu ketat dalam peraturan bahasa Indonesia. Sebab, pekerja asing tidak diperuntukan untuk menjadi guru bahasa Indonesia. "Mereka kan tidak dijadikan guru bahasa Indonesia. Tetapi setidaknya dapat berkomukasi secara terbatas dan menggunakan bahasa Indonesia," katanya.
Hasanuddin menambahkan, para pekerja asing tidak sepenuhnya akan melakukan pekerjaannya selama ada di Indonesia. "Memangnya mereka mau tinggal di sini hanya kerja terus. Kan tidak, pastinya mereka melakukan aktivitas yang berinteraksi dengan masyarakat seperti makan dan wisata," ujar mantan sekretaris militer presiden SBY tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menginstrusikan Menteri Ketenagakerjaan untuk menghapus regulasi-regulasi yang dapat menghambat laju perekonomian. Di antarannya menghapus aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing harus menguasai bahasa Indonesia bila henda berkerja di sini.
"Karena itu tidak memungkinkan, itu pasyi akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asinh, maka peraturan itu dicabut,"ujar Sekertaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (21/8).