Ahad 23 Aug 2015 11:40 WIB

Menteri Siti Dorong Setiap Perizinan Bangunan Sertakan Biopori

 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya .
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya .

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, sejauh ini memang belum banyak daerah yang mewajibkan bangunan di sekitarnya memiliki sumur resapan. Bahkan di Kota Bogor yang merupakan salah satu tempat resapan air, hanya segelintir perusahaan yang berinisiatif membangun sumur resapan maupn tanam pohon untuk menampung debit air. Bahkan Kementiran Lingkunan Hidup telah mengembar-gemborkan berbagai program untuk menyelamatkan ketersediaan air, salah satunya dengan gerakan nasional hemat air.

Dia juga mengintruksikan, aga pemerintah daerah seperti bupati dan wali kota mendorong dalam membuat peraturan mengenai izin mendirikan bangunan yang mengharuskan mempunyai biopori atau sumur resapan. "Persyaratan sumur resapan dalam mendirikan bangunan harus didorong, dan saya yakin pemerintah daerah bisa melakukan itu," tutur Siti.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, persyaratan sumur resapan dalam mendirikan sebuah bangunan memang harus dimulia. Setiap Bupati dan Walikota harus mempertimbangkan persyaratan ini sebelum memberikan ijin investor saat akan membangun di wilayah manapun.

"Ini sepenuhnya izin bupati dan wali kota. Setiap daerah pasti mempunyai syarat berbeda-beda, tapi permasalah ini akan kita prioritaskan," ungkap Syahrul, Ahad (23/8).

 

Sementera Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomantor mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) agar setiap bangunan di Kota Makassar minimal memiliki biopori di halaman bangunan mereka. Untuk berapa jumlah Biopori yang diwajibkan, Ramdhan akan mengkaji ulang bersama tim mengenai hal tersebut.

"Sekarang memang belum ada persyaratan biopori dalam izin mendirikan bangunan di kota Makassar. Makanya akan kami buat segera," ujar Ramdhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement