Ahad 23 Aug 2015 03:41 WIB

Mobil Dengan Muka Calon Kepala Daerah Dilarang

Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah menyepakati branding pasangan calon kepala daerah yang ditempelkan pada mobil termasuk salah satu bentuk pelanggaran aturan kampanye pilkada yang akan dilaksanakan di 21 kabupaten/kota.

"'Branding' mobil kampanye tidak termasuk salah satu bahan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Sabtu (22/8).

Berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 7/2015, disebutkan bahan kampanye yang bisa dibuat oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 cm x 5 cm yang semuanya dikonversi dalam bentuk uang maksimal Rp25 ribu.

"Sesuai dengan peraturan tersebut, paslon kepala daerah dan/atau tim kampanye dilarang mencetak serta menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan Pasal 26 Ayat (1) PKPU No.7/2015," ujarnya.

Menurut dia, pelarangan mengenai branding mobil kampanye itu disepakati oleh Bawaslu-KPU setelah melakukan rapat koordinasi pengawasan kampanye pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di 21 kabupaten/kota.

Teguh mengungkapkan bahwa kesepakatan lain yang ditempuh Bawaslu-KPU adalah diperbolehkannya pendirian posko dari paslon kepala daerah masing-masing satu di desa, kecamatan, dan kabupaten.

"Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun," katanya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Jateng juga memperingatkan bahwa penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum masa tenang dan hanya boleh difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye, lanjut dia, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis berupa perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

"Jika paslon tidak melaksanakannya dalam waktu 1 x 24 jam, paslon yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon peserta pilkada," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement