Ahad 23 Aug 2015 01:49 WIB

Polisi Salah Tangkap, Rampas Harta Korban, dan Lolos Dari Penjara

Logo Polri (Ilustrasi)
Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Oknum polisi yang menjadi terdakwa pencurian divonis hukuman penjara selama dua bulan 28 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sabtu (22/8). Sidang yang dipimpin Femina Mustikawati itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa Aris Lindiananto (36) itu lolos dari ancaman hukuman lima tahun penjara walau dia terbukti mengambil barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Atas vonis yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tersebut maka tidak lama terdakwa akan segera bebas karena terdakwa telah ditahan sejak 23 Mei 2015.

Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera SH dalam kasus ini menuntut terdakwa dengan tuntutan lima bulan penjara. Oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan. Peristiwa itu terjadi ketika terdakwa mengejar dua orang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang, namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.

Polisi tersebut tidak melepas kedua orang itu namun malah barang milik kedua korban berupa sepeda motor, berikut uang sebesar Rp300 ribu dan HP merk Samsung dirampas.

Atas perbuatan itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi langsung menangkap oknum tersebut sedangkan seorang polisi lainnya hingga saat ini masih menjadi buron.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement