REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Calon wakil bupati Indramayu yang diusung PKB, PDIP dan Nasdem, Rastawiguna, mengundurkan diri dari ajang pilkada Kabupaten Indramayu 2015, Sabtu (22/8). Sebelumnya, Rastawiguna telah mendaftarkan diri ke KPU dan berpasangan dengan Toto Sucartono sebagai calon bupati.
Rastawiguna datang ke Kantor KPU Indramayu sekitar pukul 14.30 WIB, dengan didampingi sejumlah pengurus DPC PKB Indramayu. Namun, tidak ada satu orang pun pengurus PDIP dan Nasdem yang ikut mengiringinya. Rastawiguna diterima langsung oleh Ketua KPU Indramayu, Moh Hadi Romdlon.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri Rastawiguna yang disampaikan kerabatnya, Mabruri Yamin, mengungkapkan, berdasarkan rapat keluarga, Rastawiguna tidak bisa melanjutkan sebagai calon wakil bupati Indramayu. Karena itu, Rastawiguna mengundurkan diri dari ajang pilkada Kabupaten Indramayu.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Indramayu, Moh Hadi Ramdlan, menyatakan, hal itu merupakan hak konstitusi Rastawiguna. Karena itu, pihaknya menerima pengunduran diri tersebut. ''Kami tidak bisa melarang,'' terang Hadi.
Ditemui usai penyerahan surat pengunduran diri itu, Rastawiguna mengatakan bahwa pengunduran dirinya itu benar-benar hanya didasarkan pada kesepakatan keluarga. Menurutnya, keluarganya tidak mendukung dirinya melanjutkan pencalonan sebagai wakil bupati dalam pilkada Indramayu.
''Saya secara pribadi dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada partai pengusung dan pendukung, dan rakyat Indramayu. Saya juga minta maaf,'' tutur Rastawiguna.
Rastawiguna pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus PKB, PDIP dan Nasdem mengenai pengunduran dirinya. Dia menyatakan, tidak ada masalah dengan keputusannya tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai rumor ketidakharmonisannya dengan calon bupati yang semula akan didampinginya, Toto Sucartono, Rastawiguna enggan menjawab. ''Itu privasi,'' tegas Rastawiguna.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Moh Hadi Ramdlan, menjelaskan, dengan mundurnya Rastawiguna, pihaknya mengacu ke PKPU Nomor 12 Tahun 2015 pasal 89 a dan surat edaran KPU, akan membuka kembali pendaftaran cabup-cawabup selama tiga hari. Namun, hal itu akan diawali dengan sosialisasi terlebih dulu. ''Kalau tiga hari tidak ada yang mendaftar, maka pilkada Indramayu akan ditangguhkan hingga 2017,'' tegas Hadi.