Sabtu 22 Aug 2015 17:31 WIB

'PNS Harus Netral, Bukan Hanya karena Bajunya'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh mempunyai keterlibatan langsung dalam Pilkada serentak. Termasuk juga, ikut serta atau mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada serentak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono menegaskan demikian setelah adanya imbauan yang memperbolehkan aparatur sipil negara terlibat dalam kampanye dengan catatan tidak memakai atribut sebagai aparatur sipil. "PNS harus netral, bukan hanya karena bajunya," ujar Sumarsono di Jakarta, Sabtu (22/8).

Ia menjelaskan sikap netral PNS tersebut tidak hanya dimaknai ketika PNS masih menggunakan atribut lengkap PNS. Pasalnya, hal ini menurutnya memungkinkan oknum tertentu untuk menyiasati penggalangan dukungan dari aparatur sipil.

"Netralnya PNS ya secara keseluruhan, kalau dilihat bajunya, kemudian disuruh pakai kaos misalnya dari Pemda suruh kampanye, itu gimana," ujarnya.

Oleh karenanya, ia menekankan PNS menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Hal ini juga yang kemudian membuat Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyiapkan tim untuk mengawasi netralitas PNS. "Ini supaya ada trust (kepercayaan) bahwa pemerintah itu netral," ujarnya.

Sebelumnya, isu diperbolehkan PNS ikut kampanye muncul setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan bahwa warga masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat hadir mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, dengan catatan tidak membawa atribut pegawai seperti seragam dan kendaraan dinas.

Pasalnya, ia menilai setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, pasangan calon kepala daerah yang didukung sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara termasuk PNS.

Namun, imbauan tersebut justru bertentangan dengan kebijakan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement