REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan ditempat kerja pada tahun 2014 mencapai 1029 kasus. Dimana, bentuk kekerasan yang terjadi adalah gaji yang tidak terpenuhi, masalah penempatan kerja serta pelecehan seksual.
“Kasus kekerasan di tempat kerja yang ditangani sebanyak 1029 pada tahun 2014, dengan korban didominasi oleh perempuan. Dimana, bentuk kekerasannya itu pelecehan, gaji tidak terpenuhi termasuk soal penempatan kerja,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat
Wismaningsih Rajadiah kepada wartawan di Kota Mataram, Sabtu (22/8). Ia menuturkan, pihaknya berupaya menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan
bekerjasama dengan dinas tenaga kerja. Sebab, masalah upah, dinas yang menangani adalah disnakertrans, sementara pihaknya menangani kasus-kasus perempuan yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerja.
Dirinya menambahkan, kasus perdagangan manusia di NTB yang melibatkan anak-anak dan perempuan relatif besar mencapai ratusan kasus pada 2014. Dimana, rata-rata korban merasa tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan namun kenyataannya tidak sesuai.
“Sasarannya kebanyakan perempuan. Mereka dijual keluar daerah, ditipu dan dipekerjakan ditempat kerja namun tidak sesuai yang dijanjikan. Sejak periode 2014, jumlahnya mencapai ratusan,” ungkapnya.
Wismaningsih mengatakan pihaknya turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dalam proses rehabilitasi terhadap anak-anak dan perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia.