REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI, SUMUT -- Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai mengamankan TKI Is bin Mus (31) warga Bireuen, Provinsi Aceh yang membawa 560 gram sabu-sabu dari Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Teluknibung Fuad Fauzi di Tanjungbalai, Sabtu, mengatakan, tersangka diamankan petugas bersama 27 orang TKI illegal yang ingin pulang ke Indonesia dengan menumpangi KM Nur Azizi-1.
Petugas BC yang sedang patroli memergoki kapal tersebut saat berlayar melintasi perairan Selat Malaka, tepatnya di kuala Bagan Asahan pada Jumat (21/8) sore sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian nakhoda kapal bernama Sohir, dua ABK yakni Husin dan Galang, serta seluruh penumpang digiring ke Pelabuhan Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap kru, penumpang, barang bawaan serta muatan kapal, pada haluan kapal tongkang tanpa nama itu petugas menemukan bungkusan plastik yang dibungkus dan dibalut jaring yang diketahui milik Is bin Mus.
"Setelah diuji menggunakan 'narcotest', kristal putih itu positif methapitamine atau sabu-sabu seberat 560 gram," katanya didampingi Kasi P2BC Roberto Tambunan.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut dijemput dari seseorang di kawasan Hutan Melintang, Perak, Malaysia dan akan diserahkan kepada seorang pria yang sudah menunggunya di Medan.
Akibat menyelundukan sabu-sabu itu tersangka dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancamannya pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar," kata Fuad Fauzi.
Sementara itu, nakhoda dan ABK kapal serta 27 orang TKI ilegal lainnya dilepas untuk pulang ke kampung masing-masing.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kepolisian yang diterima Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Junaidi.