Jumat 21 Aug 2015 20:27 WIB

Jaringan Yakuza Gunakan Uang Penipuan untuk Bisnis Lain

Rep: c15/ Red: Hazliansyah
  Warga Negara Asing (WNA) ditunjukkan saat gelar perkara penipuan online di Polda Metro Jaya,Jakarta,Jumat (21/8).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga Negara Asing (WNA) ditunjukkan saat gelar perkara penipuan online di Polda Metro Jaya,Jakarta,Jumat (21/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 96 warga negara Taiwan pelaku penipuan online yang masuk dalam jaringan Yakuza. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi bekerja sama dengan Kepolisian Taipei.

Deputy Comander Anti - Terrorist Crime Departement, Taipe Policy, Chen Jui Chin mengatakan, uang hasil penipuan mereka gunakan untuk money laundering dengan menjalani bisnis baru.

"Uang hasil penipuan mereka terpusat di salah satu rekening bos mafia mereka di Cina. Uang tersebut kemudian ada sebagian yang dikirim lagi ke Indonesia untuk biaya operasional, dan sisanya mereka pakai untuk pencucian uang," ujar Jui Chin di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8).

Kendati demikian Chen tidak mau berspekulasi jauh soal jenis money laundering yang dilakukan mereka. Saat ini pihak kepolisian Taiwan masih mendalami barang bukti dan memeriksa beberapa orang yang terlibat.

"Saya belum bisa bicara banyak soal itu (money laundering). Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kemana aliran dana ini mengalir," ujar Chen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement