REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Politik Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi.
Donal menilai calon kepala daerah dengan latar belakang pernah terlibat kasus korupsi sangat rawan melakukan hal yang sama saat terpilih kembali. Terlebih, lanjut Donal, bila mereka memiliki kekuasaan saat menjabat sebagai kepala daerah.
"Kalau terpilih kembali, peluang yang sama sangat mungkin terjadi, apalagi dalam pencalonan melalui mahar politik," kata Donal di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Dalam verifikasi yang dilakukan lembaga pemantau pemilu Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, terdapat 14 calon kepala daerah yang memiliki latar belakang sebagai terpidana kasus korupsi pada Pilkada Serentak 2015. Donal mengatakan hal tersebut tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah.
"Secara tidak langsung, keputusan tersebut berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Donal.
Donal menambahkan, potensi korupsi juga bisa timbul pada calon kepala daerah yang keluarga atau kerabatnya pernah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Menurut dia, kemungkinan besar calon kepala daerah tersebut mengetahui saat kerabat atau keluarganya melakukan korupsi.