Kamis 20 Aug 2015 14:47 WIB

Penyuap Mantan Bupati Tanah Laut Dituntut Tiga Tahun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrew Hidayat dituntut tiga tahun penjara. Direktur PT Mitra Maju Sukses itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap mantan bupati Tanah Laut Adriansyah.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama tiga tahun, ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata penuntut umum KPK, Budi Sarumpaet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Penuntut umum menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 64 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan juga masih mempunyai tanggungan keluarga dengan anak-anak yang masih kecil serta terdakwa belum pernah di hukum.

Dalam dakwaan penuntut umum, Andrew didakwa memberi hadiah berupa uang sebanyak empat kali kepada Adriansyah. Uang tersebut sebagai balas budi lantaran politikus PDIP itu membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan yang dikelola Andrew di Tanah Laut, Kalsel.

Berawal pada 2012, Andrew meminta bantuan kepada Adriansyah selaku bupati Tanah Laut untuk melakukan jual beli batu bara milik PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara di Tanah Laut. Terkait dengan pengurusan perijinan usaha tersebut, Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak empat kali.

Pertama, pada 13 November 2014 Andrew memberikan 50 ribu dolar Amerika di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp 500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu semuanya melalui perantara Agung Krisdiyanto.

Dan pada pemberian ke empat, Adriansyah dan Agung tertangkap tangan KPK di sebuah hotel mewah di Bali bersamaan dengan berlangsungnya Kongres IV PDIP di pulau dewata itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement