Rabu 19 Aug 2015 21:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Hak 12 Ribu Karyawan Korban PHK

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA --  Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri meminta perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk  memenuhi hak-hak dasar pekerja, seperti pencairan dana melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan gelombang PHK sudah terjadi sejak kuartal kedua di Indonesia. Akan tetapi, jumlahnya tak sedahsyat yang dipikirkan orang pada umumnya. "Sampai saat ini laporan yang masuk ke kami menunjukkan total 12 ribu karyawan korban PHK yang haknya sudah dicairkan," kata Elvyn dijumpai Republika di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8).

Elvyn tak bisa menyebutkan nilai pasti pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk belasan ribu karyawan ini, namun diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Lokasi PHK paling banyak terjadi di Jawa Timur dan daerah-daerah industri lain di Indonesia, seperti tekstil dan manufaktur.

Peran BPJS Ketenagakerjaan perlu dikukuhkan pada skala nasional dan internasional. Ada dua hal penting yang menjadi pembahasan bersama, yaitu implementasi program pensiun dan sistem jaminan sosial serta peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (Return to Work) sebagai investasi dalam pengelolaan program jaminan sosial berkelanjutan. Implementasi program dengan paradigma baru tersebut, kata Elvyn merupakan komitmen negara untuk berinvestasi membangun pekerja Indonesia yang sejahtera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement