REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim yang disebut Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan daerah (TP4D) untuk mendampingi pemerintah daerah menyerap anggaran pembangunan dari Pemerintah Pusat.
"Tim ini bertugas untuk melakukan pendampingan untuk mencegah penyimpangan, penyelewengan dan kesalahan-kesalahan penyerapan anggaran yang tidak semuanya disadari atau tidak diketahui," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (18/8).
Menurut Prasetyo, dengan adanya perlindungan untuk pemerintah daerah, proses pembangunan yang efektif akan lebih mudah diwujudkan. Tim ini sendiri akan ditempatkan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Jaksa Agung pun berharap para pejabat daerah agar memanfaatkan keberadaan tim bentukan Kejagung ini.
Sementara, Menkopolhukam Luhut Pandjaitan mengatakan selama ini ada anggaran sekitar Rp270 triliun yang belum terpakai di daerah karena pemda cenderung takut untuk memanfaatkannya.
"Jadi, dengan adanya tim pendampingan ini, tidak ada lagi alasan para pejabat daerah takut mengeksekusi dana dari pemerintah," tutur Luhut.
Ia melanjutkan, Kemenpolhukam juga sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya dengan pelaksana tugas pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, mengenai penyerapan anggaran daerah ini.
Ruki, ujar Luhut, setuju dengan langkah Kemenpolhukam untuk membentuk tim yang bertujuan mencegah penyelewengan dana daerah.
"Untuk itu saya minta kepada para pejabat daerah, saya minta jangan ragu-ragu memanfaatkan anggaran daerah untuk pembangunan. Kalau masih ragu, silahkan hubungi saya langsung," kata Luhut.