REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan berkas dua pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Rismaharini-Whisnu (PDIP) dan Rasiyo-Abror (Demokrat-PAN) belum lengkap sehingga harus dilengkapi pada saat tahapan perbaikan pada 19-21 Agustus 2015.
"Pada tahapan pemberitahuan hasil penelitian, hari ini kami mengundang dua tim pasangan calon agar melengkapi berkas saat tahapan perbaikan," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo, Selasa (18/8).
Menurut dia, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, perbaikan berkas dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sejak pemberitahuan dilakukan yakni mulai 19-21 Agustus.
Untuk pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Risma-Whisnu berkas yang belum lengkap yakni dokumen visi misi yang tidak ada tanda-tangan pasangan calon.
"Selain itu, tidak ada foto pasangan calon. Ada lagi dokumen yang belum ada tanda tangan dan materai, tapi saya lupa apa itu," katanya.
Sedangkan, untuk Cawali-Cawawali Surabaya Rasiyo-Abror yakni rekomendasi asli dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN), tanda tangan sekretaris DPD PAN Surabaya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen lainnya.
"Semua itu harus diserahkan dalam waktu tiga hati," ujarnya.
Jika dalam tiga hari belum dilengkap, lanjut dia, maka berkas persayaratan pencalonan dalam Pilkada Surabaya dianggap TMS (tidak memenuhi syarat).