REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Riskyansyah menyatakan siap menerima masukan dari berbagai pihak. Ini terkait dengan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih dimana data orang meninggal terkadang masih terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT).
"Ya pada dasarnya kita terima masukan dari berbagai pihak. Mumpung waktunya masih tersisa waktu hingga besok tanggal 19," ujarnya di Kantor KPU, Selasa (18/8). Dia menyatakan waktu sehari tersebut bisa dioptimalkan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agar mendapat data pemilih yang valid.
Ferry menyatakan setelah proses itu selesai, baru nantinya Panitia Pemungutan Suara TPS (PPS) akan melakukan upload data. Dari situ data akan berubah bentuknya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Lebih lanjut, kata dia, nantinya data DPS itu akan disosialisasikan ke publik. Misal ke masyarakat, Panwaslu setempat, timses dan juga partai politik pengusung. Kalau ada yang salah baru diperbaiki lagi.
"Nah setelah itu baru bisa menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya. Jadi proses yang berjenjang itu baginya adalah jaminan. Dimana data DPT persentase kesalahannya pasti kecil.