Selasa 18 Aug 2015 17:19 WIB

Konvoi Motor Gede tak Dibenarkan dalam UU

Pesepeda asal Yogyakarta Elanto Wijoyono menghadang rombongan moge
Foto: Twitter
Pesepeda asal Yogyakarta Elanto Wijoyono menghadang rombongan moge

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai konvoi dengan motor gede (moge) tidak benarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dalam huruf g tersebut sudah secara tegas membatasi konvoi dan/atau kendaraan kepentingan tertentu. Meskipun ada kata 'antara lain' tidak berarti bahwa semua bentuk konvoi bisa masuk dalam kategori ini," kata Djoko, Selasa (18/8).

Djoko menjelaskan dalam Pasal 134 UULAJ pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan antara lain kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, filsosofi dari penjelasan tersebut adalah dimaknai sebagai kegiatan yang bersifat kedaruratan dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan yang lain.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah konvoi moge termasuk dalam kriteria tersebut? Seharusnya tidak termasuk dalam kriteria tersebut," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement