Selasa 18 Aug 2015 16:40 WIB

AJ Ajak Istrinya Membunuh Selingkuhan Istri

Rep: C15/ Red: Ilham
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALMERAH -- Sepasang suami istri, AJ (41) dan IS (30) ditangkap anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat. Mereka berdua telah melakukan pencurian dan hampir saja menghabisi nyawa korban. Korban, AHM (40) ternyata sudah menjalani perselingkuhan dengan IS sejak setahun lalu.

Berawal dari perselingkuhan ini, IS tak kuasa menahan desakan AJ untuk menghabisi nyawa AHM yang sudah sejak awal menahan dendam. IS mengaku pada AJ, ia telah dirayu hingga akhirnya memutuskan selingkuh dengan AHM.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana mengatakan, AJ dan IS membuat rencana untuk menghabisi nyawa AHM. Beruntung, nyawa AHM terselamatkan, namun motor AHM berhasil dirampas oleh pasangan suami istri ini.

"Penyidikan berawal dari kisah asmara korban dan pelaku. Pelaku yang berpasangan berkonspirasi menghilangkan nyawa korban. Korban menderita luka 20 jahitan, namun korban tidak hilang nyawa," ujar Putu saat ditemui Republika di Polres Jakarta Barat, Selasa (18/8).

Polisi menangkap AJ dan IS di dua tempat terpisah di Tangerang dan DKI Jakarta setelah dilakukan pengejaran selama satu minggu. Polisi sempat menembak kaki AJ dengan senapan karena mencoba melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut kedua pelaku diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. AKBP Putu Putera Sadana menambahkan, pasal tersebut disangkakan karena korban tidak meninggal dunia, walaupun telah ada upaya menghilangkan nyawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement