Senin 17 Aug 2015 16:31 WIB

‎Dapat Remisi, 17 Napi Lapas Wirogunan Langsung Bebas

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 17 orang nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta menghirup udara bebas hari ini, Senin (17/8). Mereka adalah napi beruntung karena mendapat remisi pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-70 yang mengantar pada kebebasan mereka.

Kepala Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Zaenal Arifin mengatakan, 17 mantan napi ini langsung dijemput keluarganya. "Mereka langsung dijemput keluarga masing-masing," ujarnya, Senin (17/8).

Dikatakan Zaenal, sebenarnya ada 20 napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Namun, tiga napi lain terkena beban denda karena melanggar UU perlindungan anak. "Kalau hari ini mereka bayar denda langsung bebas," ujarnya.

Berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM, kata Zaenal, ada 249 napi Lapas Wirogunan yang memperoleh remisi. "Kita mengajukan 311 napi yang dapat remisi, namun disetujui 249 napi," katanya.

Jumlah remisi antar napi satu dengan lainnya menurut Zaenal berbeda-beda. "Ada yang hanya belasan hari, tapi ada yang sampai 6 bulan," ujarnya.

Selain remisi HUT Kemerdekaan ke 70, napi juga mendappat remisi dasawarsa. Untuk remisi dasarwarsa maksimal diberikan 3 bulan.

Napi yang memperoleh remisi paling besar adalah Agung Bawono. Nara pidana dengan kasus pembunuhan itu menerima remisi 9 bulan, yang berasal dari hasil kumulatif baik remisi HUT RI ke-70 maupun dasawarsa.

"Selain karena mencukupi syarat, Agung juga memang sudah lama di sini. Remisi itu besarannya seperduabelas dari masa hukuman," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement