Senin 17 Aug 2015 14:39 WIB

11.737 Narapidana di Jabar Dapat Remisi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belasan ribu narapidana dan anak pidana terpilih di Jawa Barat mendapatkan haknya untuk menerima remisi. Remisi diberikan menyusul peringatan 17 Agustus 2015 tepat 70 tahun Indonesia merdeka. 

Dari jumlah 18.467 orang penghuni UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.737 orang yang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 11.257 orang, dan Remisi Umum II sebanyak 480 orang (langsung bebas hari ini). Besaran Remisi Umum adalah 1 bulan sampai 6 bulan.

Sedangkan narapidana yang mendapatkan Remisi Dasawarsa 2015 sebanyak 12.991 orang. Yakni, terdiri dari Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 12.608, dan Remisi Dasawarsa (RD) II sebanyak 383 orang yang langsung bebas hari ini. Sedangkan besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 bulan dari hukuman 1 hari hingga 3 bulan.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar hadir sebagai Inspektur Upacara dalam rangka Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2015 kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi persyaratan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung.

Deddy mengatakan, remisi sangat baik bagi perkembangan Narapidana di masyakarat. Pengurangan masa tahanan, kata dia, bukan hanya remisi (pemotongan masa tahanan) saja, tapi ada juga remisi sekaligus pembebasan. 

"Nah ini bagaimana mereka kembali ke masyarakat atau bisa juga berkontribusi terhadap pembangunan di Bangsa ini," kata Deddy.

Remisi, kata dia, merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjadi pidana. Remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. 

Pemberian remisi ini, kata dia, diharapkam mampu menjadi motivasi dan kesempatan bagi para Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk menjadi insan yang lebih baik dan taat hukum.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement