REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tak menampik ada narapidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapat remisi. Napi korupsi itu telah habis masa pidananya setelah remisi di Hari Kemerdekaan diberikan.
"Mungkin saja ada (yang bebas), saya nggak hafal satu per satu datanya," katanya di kantor Kemenkumham, Senin (17/8).
Menurutnya, bebasnya narapidana setelah mendapat remisi memang karena habis masa hukuman. Sebanyak 2.931 napi bebas setelah mendapatkan remisi dasawarsa. Dan sebanyak 2.750 bebas setelah mendapat remisi umum. Di peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-70, Menkumham memberi remisi pada 118.431 napi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan dari Kemenkumham jumlah narapidana korupsi di seluruh Indonesia mencapai 2.786 orang. Sebanyak 517 orang di antaranya mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai 1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan remisi dari 16 orang napi kasus korupsi ditolak.
Sementara itu, 118.431 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang.