Senin 17 Aug 2015 10:58 WIB

Yasonna Menolak Disebut Obral Remisi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi pada 1.938 narapidana kasus korupsi dari total 2.786 napi korupsi yang ada. Namun, Yasonna menolak disebut obral remisi di peringatan Hari Kemerdekaan.

"Jadi jangan disebut obral remisi, nanti saya pontang-panting menjelaskannya," kata dia di kantor Kemenkumham, Senin (17/8).

Yasonna mengatakan, pemberian remisi adalah hak setiap narapidana. Jika seorang napi menyesali perbuatannya dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas, maka yang bersangkutan wajar diberi remisi. Hal ini, menurutnya sesuai dengan prinsip pemasyarakatan sebagai fungsi pembinaan.

Di peringatan Hari Kemerdekaan ini, Menkumham memberi remisi pada 118.431 napi di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.931 orang napi bebas setelah mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang bebas sebanyak 2.750 orang.

Sementara sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan remisi umum I sebanyak 75.805 orang. Rata-rata penerima remisi mendapat potongan hukuman selama tiga bulan masa pemidanaan.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement