Ahad 16 Aug 2015 16:40 WIB

Pendaki Dilarang Gelar Upacara Bendera di Puncak Semeru

Puncak Mahameru
Foto: Republika/Erik Purnama Putra
Puncak Mahameru

REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melarang para pendaki untuk menggelar upacara bendera pada 17 Agustus 2015 di puncak Semeru (Mahameru) yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl).

"Tidak boleh ada pendaki yang menggelar upacara di Mahameru, tetapi upacara bendera dilaksanakan di tiga titik jalur pendakian Semeru, yakni Ranu Pani, Ranu Kumbolo, dan Kalimati," kata Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari, Ahad (16/8).

Ia mengatakan status Gunung Semeru masih Waspada atau Level II sehingga sangat berbahaya bagi pendaki untuk naik ke Mahameru karena batas pendakian hanya diperbolehkan hingga Pos Kalimati.

"Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan pendakian hingga Kalimati sehingga pendaki tidak boleh beraktivitas pada radius 4 kilometer dari puncak Semeru," katanya.

Menurut dia, sebanyak 200 petugas gabungan disiagakan di sepanjang jalur pendakian gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut mulai dari Pos Ranu Pani hingga Kalimati untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan upacara bendera.

"Ratusan petugas itu sudah siaga di jalur pendakian Semeru sejak Sabtu (15/8) hingga Senin (17/8) sehingga diharapkan kegiatan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2015 berjalan lancar," tuturnya.

Ayu menjelaskan kuota pendaki yang naik ke Semeru dalam rangka upacara bendera sudah penuh, bahkan pihak TNBTS menambah kuota dari 500 per hari menjadi 1.000 per hari sejak 15--17 Agustus 2015.

Sementara itu, pihak TNBTS juga terus melakukan evaluasi terhadap para pendaki yang melakukan pendakian di gunung tertinggi Pulau Jawa tersebut setelah tiga korban, yakni satu pendaki meninggal dunia, satu pendaki terluka, dan satu pendaki hilang yang akhirnya ditemukan selamat nekat naik ke Mahameru.

"Kami memperketat pendaki yang ingin naik ke Semeru dan semua pendaki harus melampirkan surat keterangan sehat karena jalur pendakian gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu membutuhkan kesiapan fisik dan mental," paparnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement