REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pemerintah pusat segera membuat sebuah payung hukum yang khusus mengatur keberadaan ojek di Jakarta. "Usul saya kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Perhubungan, sebaiknya segera dibuatkan payung hukum yang mengatur tentang ojek di wilayah Ibu Kota," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Menurut dia, saat ini mulai banyak tukang ojek yang bergabung dalam suatu perusahaan ojek berbasis aplikasi ponsel. Oleh karena itu, perlu dibuat payung hukum yang khusus mengatur ojek. Menurut dia, keberadaan ojek-ojek yang berbasis aplikasi itu tidak akan menyebabkan kemacetan di Jakarta karena perusahaan itu pasti sudah menghitung kebutuhan ojek bagi warga Jakarta yang ingin bepergian dengan cepat dan aman.
Maka dari itu, dia menuturkan Kementerian Perhubungan harus segera melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, dalam UU tersebut tidak diatur tentang keberadaan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum di Jakarta. Sehingga, UU tersebut masih harus disempurnakan lagi.
Lebih lanjut mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan dengan adanya payung hukum berupa UU, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan pemetaan terhadap kebutuhan ojek di Jakarta. "Dengan dilakukannya pemetaan kebutuhan ojek di Jakarta, maka perusahaan bisa merekrut sopir-sopir ojek sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ujar Djarot.