Sabtu 15 Aug 2015 19:12 WIB

KPU: PNS Boleh Ikut Kampanye Pilkada

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU  --  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan bahwa warga masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat hadir mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, dengan catatan tidak membawa atribut pegawai seperti seragam dan kendaraan dinas.

"Boleh ikut kampanye, tapi tidak bisa menggunakan atribut seperti seragam PNS dan kendaraan dinas," kata Zainan di Bengkulu, Sabtu (15/8).

Saat rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang digelar Bawaslu Provinsi Bengkulu, Zainan mengatakan setiap warga negara berhak mengikuti kampanye. Termasuk PNS kata dia dapat mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah yang didukung sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara.

"Seluruh warga negara dapat mengikuti kampanye dengan syarat sudah memenuhi umur sebagai pemilih," ucapnya. Menurut Zainan, pengawasan kampanye menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini. Ia mengharapkan masyarakat mengikuti tata cara dan aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, termasuk aturan kampanye.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi tentang dasar aturan dan mekanisme kampanye pilkada serentak pada 2015. "Peserta kegiatan ini seluruh pihak terkait yang memiliki peran dalam pilkada," katanya.

Tidak hanya anggota Panwaslu dan KPU kabupaten dan kota, rapat koordinasi itu juga diikuti perwakilan media massa, sebab media massa menjadi salah satu media kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Media massa perlu memahami aturan kampanye dan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan jadwal KPU, masa kampanye pasangan calon kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota akan digelar mulai 27 Agustus dan berlangsung selama 99 hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement